Senin, 15 April 2013

UUD REPUBLIK XI IPA 3 SMALAN


Undang-Undang Dasar 2013 XI IPA 3
SMAN 9 BANDARLAMPUNG

Pasal 1
Bentuk dan Kedaulatan
1)      XI IPA 3 adalah kelas yang berbentuk republik.
2)      Kedaulatan berada di seluruh tangan warga kelas XI IPA 3.
3)      Republik XI IPA 3 adalah kelas hukum.
4)      Republik XI IPA 3 adalah kelas demokrasi.

Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Kelas
1)      Majelis Permusyawaratan Kelas terdiri atas Dewan Eksekutif dan seluruh anggota kelas.
2)      Majelis Permusyawaratan Kelas menggelar rapat dengan Wali Kelas setidaknya 4 kali dalam satu bulan.
3)      Rapat membahas tentang aktifitas belajar mengajar dalam satu minggu dengan Wali Kelas dan guru yang di inginkan.

Pasal 3
Kekuasaan Pemerintah Kelas
1)      Presiden Kelas memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
2)      Dalam melakukan kewajibannya Presiden Kelas dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
3)      Presiden berkewajiban memanggil Guru jika dalam waktu 20 menit guru yang bersangkutan tidak datang.

Pasal 4
Kementerian 8K1H
1)      Presiden dibantu oleh menteri-menteri 8K1H.
2)      Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3)      Setiap Menteri wajib bertanggung jawab atas urusan yang di bidanginya.


Pasal 5
Hal Keuangan
1)      Anggaran pendapatan kas kelas wajib dibayarkan oleh setiap anggota paling lambat 1 minggu setelah penagihan.
2)      Menteri Keuangan kelas berkewajiban menagihkan uang kas bila sudah masuk waktu bayar.
3)      Segala rancangan anggaran keuangan acara kelas dan kebutuhan kelas diajukan kepada Presiden Kelas dan juga Menteri Keuangan kelas terlebih dahulu.
4)      Apabila seluruh anggota kelas menyetujui rancangan anggaran keuangan acara atau kebutuhan kelas, maka Presiden Kelas beserta Wali Kelas berhak untuk meresmikannya.
5)      Menteri Keuangan berkewajiban memberikan laporan keuangan setiap bulan kepada seluruh anggota kelas dalam bentuk power point ataupun excel.
6)      Menteri Keuangan bertanggung jawab atas segala urusan keuangan Republik XI IPA 3.

Pasal 6
Kehormatan Guru dan Tamu
1)      Guru adalah kehormatan dan wajib untuk dihormati.
2)      Saat guru telah masuk kelas, seluruh anggota kelas wajib diam dan memperhatikan serta mematuhi aturan guru tersebut.
3)      Dilarang membuat guru marah.
4)      Menjaga ketertiban kelas saat guru sudah dikelas.
5)      Bersikap sopan santun kepada setiap guru yang mengajar di SMAN 9 Bandarlampung.
6)      Bersikap sopan santun kepada orang yang lebih tua.
7)      Menghargai setiap tamu yang datang ke daerah XI IPA 3.

Pasal 7
Ketertiban Kelas
1)      Setiap anggota kelas berkewajiban menjaga ketertiban kelas.
2)      Presiden Kelas dan wakil serta Menteri Ketertiban berhak untuk menertibkan kelas saat kelas tidak kondusif.
3)      Menteri Ketertiban berperan aktif dalam menertibkan kelas.
4)      Menjaga kekerabatan antara seluruh anggota kelas.
5)      Menghindari konflik dengan seluruh pihak.
6)      Menjaga kesamaan antara seluruh anggota kelas.
7)      Meminta maaf jika membuat kesalahan kepada anggota kelas dan lainnya.

Pasal 8
Kebersihan Kelas
1)      Setiap warga kelas berhak dan wajib menjaga kebersihan kelas setiap harinya.
2)      Menteri Kebersihan bertanggung jawab dalam mengkoordinir kebersihan kelas.
3)      Warga kelas yang sedang bertugas membersihkan kelas wajib membersihkan kelas.
4)      Tugas membersihkan kelas meliputi menyapu, mengepel, membersihkan sawang, membersihkan kaca, menghapus papan tulis dan menyiram bunga.
5)      Tugas bersih-bersih hari Jumat wajib dilakukan oleh seluruh anggota kelas, dan Menteri Kebersihan dan Keindahan kelas berhak dan wajib mengkoordinir kegiatan ini.

Pasal  9
Perubahan Undang-Undang Dasar
1)      Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Kelas apabila diajukan oleh sekurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Kelas.
2)      Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3)      Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya enam puluh persen dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Kelas.

Hukuman Bagi Pelanggar Undang-Undang Dasar Kelas Republik XI IPA 3 2013

1)      Bagi pelanggar UUD RXI IPA 3 2013 pasal 6 ayat (1), (5),(6),(7), pelanggar akan dikenakan hukuman membayar uang kas lebih 1 minggu dari yang seharusnya dibayarkan.
2)      Bagi pelanggar UUD RXI IPA 3 2013 pasal 7 ayat (1), pelanggar dikenakan hukuman menyapu seluruh area kelas XI IPA 3sampai bersih, termasuk halaman depan dan belakang.
3)      Apabila anggota kelas tidak membayar uang kas tepat waktu tanpa alasannya yang tidak dapat di tolelir (lupa membawa padahal sudah diberitahukan sebelumnya), maka pelaku akan dilaporkan kepada Wali Kelas.
4)      Bagi Pelanggar UUD RXI IPA 3 2013 wajib mengikuti segala bentuk sanksi yang sudah disepakati sebelumnya. Bagi pelanggar yang mangkir terhadap sanksi akan dilipatgandakan hukumannya menjadi 3 kali lipat dari semula. Bagi pelanggar yang tidak mau menjalankan sanksi yang telah diberikan akan dilaporkan kepada Wali Kelas untuk ditindak lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar