Undang-Undang
Dasar 2013 XI IPA 3
SMAN 9 BANDARLAMPUNG
Pasal 1
Bentuk
dan Kedaulatan
1)
XI IPA 3 adalah kelas yang berbentuk republik.
2)
Kedaulatan
berada di seluruh tangan warga kelas XI IPA 3.
3)
Republik
XI IPA 3 adalah kelas hukum.
4)
Republik
XI IPA 3 adalah kelas demokrasi.
Pasal 2
Majelis
Permusyawaratan Kelas
1)
Majelis
Permusyawaratan Kelas terdiri atas Dewan Eksekutif dan seluruh anggota kelas.
2)
Majelis
Permusyawaratan Kelas menggelar rapat dengan Wali Kelas setidaknya 4 kali dalam
satu bulan.
3)
Rapat
membahas tentang aktifitas belajar mengajar dalam satu minggu dengan Wali Kelas
dan guru yang di inginkan.
Pasal 3
Kekuasaan
Pemerintah Kelas
1)
Presiden
Kelas memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar.
2)
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden Kelas dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
3)
Presiden
berkewajiban memanggil Guru jika
dalam waktu 20 menit guru yang bersangkutan tidak datang.
Pasal 4
Kementerian 8K1H
1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri 8K1H.
2)
Setiap
Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3)
Setiap
Menteri wajib bertanggung jawab atas urusan yang di bidanginya.
Pasal 5
Hal
Keuangan
1)
Anggaran
pendapatan kas kelas wajib dibayarkan oleh setiap anggota paling lambat 1
minggu setelah penagihan.
2)
Menteri
Keuangan kelas berkewajiban menagihkan uang kas bila sudah masuk waktu bayar.
3)
Segala rancangan anggaran keuangan acara kelas dan
kebutuhan kelas diajukan kepada Presiden
Kelas dan juga Menteri Keuangan kelas terlebih dahulu.
4)
Apabila
seluruh anggota kelas menyetujui rancangan anggaran keuangan acara atau
kebutuhan kelas, maka Presiden Kelas beserta Wali Kelas berhak untuk
meresmikannya.
5)
Menteri Keuangan berkewajiban memberikan laporan keuangan setiap bulan kepada
seluruh anggota kelas dalam bentuk power point ataupun excel.
6)
Menteri Keuangan bertanggung jawab atas segala urusan keuangan Republik XI IPA 3.
Pasal 6
Kehormatan
Guru dan Tamu
1)
Guru
adalah kehormatan dan wajib untuk dihormati.
2)
Saat
guru telah masuk kelas, seluruh anggota kelas wajib diam dan memperhatikan
serta mematuhi aturan guru tersebut.
3)
Dilarang
membuat guru marah.
4)
Menjaga
ketertiban kelas saat guru sudah dikelas.
5)
Bersikap
sopan santun kepada setiap guru yang mengajar di SMAN 9 Bandarlampung.
6)
Bersikap
sopan santun kepada orang yang lebih tua.
7)
Menghargai
setiap tamu yang datang ke daerah XI IPA 3.
Pasal 7
Ketertiban
Kelas
1)
Setiap
anggota kelas berkewajiban menjaga ketertiban kelas.
2)
Presiden
Kelas dan wakil serta Menteri Ketertiban berhak untuk menertibkan kelas saat
kelas tidak kondusif.
3)
Menteri
Ketertiban berperan aktif dalam menertibkan kelas.
4)
Menjaga
kekerabatan antara seluruh anggota kelas.
5)
Menghindari
konflik dengan seluruh pihak.
6)
Menjaga
kesamaan antara seluruh anggota kelas.
7)
Meminta
maaf jika membuat kesalahan kepada anggota kelas dan lainnya.
Pasal 8
Kebersihan Kelas
1)
Setiap warga kelas berhak dan wajib menjaga kebersihan
kelas setiap harinya.
2)
Menteri Kebersihan bertanggung jawab dalam
mengkoordinir kebersihan kelas.
3)
Warga kelas yang sedang bertugas membersihkan kelas
wajib membersihkan kelas.
4)
Tugas membersihkan kelas meliputi menyapu, mengepel,
membersihkan sawang, membersihkan kaca, menghapus papan tulis dan menyiram
bunga.
5)
Tugas bersih-bersih hari Jumat wajib dilakukan oleh
seluruh anggota kelas, dan Menteri Kebersihan dan Keindahan kelas berhak dan
wajib mengkoordinir kegiatan ini.
Pasal 9
Perubahan
Undang-Undang Dasar
1)
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Kelas apabila diajukan oleh sekurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Kelas.
2)
Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3)
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya enam puluh persen dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Kelas.
Hukuman
Bagi Pelanggar Undang-Undang Dasar Kelas Republik XI IPA 3 2013
1)
Bagi
pelanggar UUD RXI IPA 3 2013 pasal 6
ayat (1), (5),(6),(7), pelanggar akan dikenakan hukuman membayar uang kas lebih
1 minggu dari yang seharusnya dibayarkan.
2)
Bagi
pelanggar UUD RXI IPA 3 2013 pasal 7
ayat (1), pelanggar dikenakan hukuman menyapu seluruh area kelas XI IPA 3sampai
bersih, termasuk halaman depan dan belakang.
3)
Apabila
anggota kelas tidak membayar uang kas tepat waktu tanpa alasannya yang tidak
dapat di tolelir (lupa membawa padahal sudah diberitahukan sebelumnya), maka
pelaku akan dilaporkan kepada Wali Kelas.
4)
Bagi
Pelanggar UUD RXI IPA 3 2013 wajib mengikuti segala bentuk sanksi yang sudah
disepakati sebelumnya. Bagi pelanggar yang mangkir terhadap sanksi akan
dilipatgandakan hukumannya menjadi 3 kali lipat dari semula. Bagi pelanggar
yang tidak mau menjalankan sanksi yang telah diberikan akan dilaporkan kepada Wali
Kelas untuk ditindak lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar